Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah mengatakan, dari penindakan itu, petugas mengamankan 1.615 jenis produk dengan total nilai Rp578 juta.
"Kita menindak 19 pelaku usaha yang mengedarkan produk-produk ilegal yang membahayakan tubuh. Dari jumlah itu, delapan merupakan produsen jamu tradisional, tujuh produsen kosmetik, sementara masing-masing dua terlibat kasus penjualan obat dan pangan," katanya di sela pemusnahan barang bukti di kantornya, Senin 26 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kesembilan belas pelaku usaha ini tergolong nakal karena berulang kali kedapatan mengedarkan produk ilegal. Mereka sudah ditindak dan diproses dengan hukum yang berlaku.
BPOM harus mengajak Ditrekrimsus untuk melacak obat dan jamu ilegal yang dijual secara daring. Ia pun menerjunkan personel BPOM untuk membongkar aksi penjualan yang dilakukan para pelaku. Obat ilegal itu kebanyakan dipasok dari kota besar seperti Jakarta.
"Dan temuan terbanyak berada di Kota Semarang," ungkapnya.
Sejak Januari 2018 hingga saat ini, total nilai barang bukti yang telah diamankan mencapai Rp6,4 miliar. Temuan terbanyak berupa jamu anti rematik ilegal dan jamu kuat.
"Pelaku biasanya mencampurkan zat-zat kimia dengan dosis tinggi sehingga jika diminum secara berlebih, maka konsumennya bisa menderita penyakit yang berujung pada efek gagal ginjal. Makanya saat ini banyak kasus cuci darah yang mulai marak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)