Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo mengatakan pihaknya melakukan sejumlah pendekatan sebelum menangkap Johanes. Johanes kemudian ditangkap di Jalan Sudirman Bantul pada Sabtu, 9 Februari 2019.
"Dia bawa senjata api jenis glock 19 generasi empat tanpa ada kelengkapan surat-surat resmi. Beberapa dokumen dia juga palsu," ujar Rudi di Mapolres Bantul pas Selasa, 12 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Johanes mendatangi Mako Brimob Polda DIY di Gondowulung pada 8 Februari 2019. Saat awal datang, Johanes mengklaim sedang berdinas melakukan supervisi di Mako Brimob Gondowulung.
Johanes menunjukkan kartu anggota kepolisian palsu saat diperiksa. Sementara, sejumlah dokumen yang dibawa juga tak ada legalitasnya.
Saat pemeriksaan, Johanes mengaku membeli senjata itu seharga Rp60 juta dari temannya di Jakarta. "Senjata harga segitu sudah sepaket dengan peluru dia beli," kata Rudi.
Johanes masih diperiksa intensif. Jika terbukti ada pelanggaran, polisi akan menetapkan Johanes sebagai tersangka.
"Kami masih dalami dan pelajari dia. Kami belum temukan indikasi dia melakukan penipuan," katanya.
Polisi menyita senjata yang dibawa Johanes. Barang bukti yang disita di antaranya kartu anggota kepolisian palsu, holster warna hitam, serta lencana hitam bertuliskan BIN.
"Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)