"Sesuai permendikbud itu, seragam dibeli langsung oleh orang tua. Mau beli di mana saja terserah," katanya di Semarang, Jumat, 27 Juli 2018.
Pasal 4 Bab IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 menyebutkan, "Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan pengadaannya, tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas"
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan tersebut juga menegaskan pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam atau pun bahan seragam.
"Yang jelas sekolah tidak boleh menekan, mewajibkan, atau mengharuskan membeli seragam di sekolah," katanya lagi.
Namun, pengecualian berlaku untuk daerah tertinggal. Fasilitas seragam bisa menjadi alternatif peserta didik yang kesulitan mendapatkan seragam sekolah.
"Sejauh orang tua tidak protes, harga disepakati, dan sebagainya, mengapa tidak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
