Seminar Nasional Peran Hukum Dalam Penguatan Invensi Dan Inovasi Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0 -- Foto: dok DPD RI
Seminar Nasional Peran Hukum Dalam Penguatan Invensi Dan Inovasi Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0 -- Foto: dok DPD RI (Anggi Tondi Martaon)

DPD: Revolusi Industri Harus Didukung Payung Hukum

berita dpd
Anggi Tondi Martaon • 20 September 2018 17:41
Yogyakarta: Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai penerapan revolusi industri 4.0 di Indonesia harus didukung oleh payung hukum. Sebab regulasi akan mengarahkan kemajuan teknologi sebagai penunjang pembangunan.
 
“Capaian teknologi saat ini telah mengubah cara hidup manusia mulai dari berpikir, berkomunikasi, bekerja, mobilitas, hingga tatanan sosial. Termasuk tatanan hukum yang berlaku," kata dalam keterangan tertulis, pada Kamis 19 September 2018.
 
Menurutnya semua aktifitas yang berkaitan dengan teknologi akan mempengaruhi kebijakan publik dan regulasi. Karenanya, dibutuhkan upaya harmonisasi kebijakan dan regulasi untuk pembangunan jangka panjang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meski demikian, penyesuaian regulasi itu bukan hanya tugas lembaga legislatif dan eksekutif tapi membutuhkan dukungan berbagai pihak. Termasuk perguruan tinggi sebagai wadah melakukan berbagai macam riset yang mendalam dan berkesinambungan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
 
“Saya mengajak pada kita semua untuk memikirkan bahwa sudah saatnya  memastikan bahwa regulasi nantinya tidak menghambat inovasi yang senantiasa selalu terus berkembang. Hendaknya hukum mampu memberikan penguatan invensi dan inovasi nasional pada era revolusi industri 4.0 ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(Des)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif