Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Dinsosnakertransduk) Jawa Tengah Wika Bintang sudah bertemu dengan perwakilan Kemenlu untuk membahas proses negosiasi yang sedang berjalan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, para TKI itu ditahan akibat melanggar mekanisme penempatan kerja," kata Wika kepada Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemenlu telah mengirim dua utusan resmi untuk melobi langsung pihak Imigrasi Malaka. Ia berharap negosiasi berjalan lancar, dengan begitu para TKI bisa dibebaskan dan kembali diizinkan bekerja di Malaysia.
"Yang kita upayakan saat ini yakni membebaskan mereka dahulu. Mengingat proses penahanannya sudah dilakukan sejak pekan ketiga bulan Januari," terangnya.
Bila mereka tidak diizinkan kembali bekerja, mau tak mau Kemenlu dan Pemprov Jateng berupaya memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Saat ini sebanyak 73 tenaga kerja Indonesia kedapatan ditahan oleh petugas imigrasi wilayah Malaka Malaysia lantaran melanggar penempatan kerja. Dari 73 TKI tersebut, 37 dari Purworejo, kemudian 36 dari Kebumen dan Klaten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)