Kapal nelayan di pelabuhan Kluwut, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Medcom.id/Kuntoro Tayubi
Kapal nelayan di pelabuhan Kluwut, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Medcom.id/Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Nelayan Cantrang Brebes Melaut Usai Izin Keluar

cantrang
Kuntoro Tayubi • 27 Januari 2018 13:44
Brebes: Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan SIKPI kapal nelayan Cantrang telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu. Hingga saat ini, pemilik kapal belum mengurus kembali karena berlakunya Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang.
 
Akibatnya, lebih dari 150 kapal ikan milik nelayan cantrang belum beroperasi. Ratusan kapal tersebut bersandar di pelabuhan Kluwut Brebes. Nelayan pun menyambut gembira larangan tersebut dicabut sementara dengan sejumlah persyaratan.
 
"Nelayan sangat bersyukur akhirnya pemerintah membolehkan penggunaan alat cantrang. Namun nelayan juga butuh payung hukum agar kegiatan mereka melaut bisa dinyatakan legal"” ujar salah satu pemilik kapal cantrang, Haji Basir, Sabtu, 27 Januari 2018, di Kluwut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Haji Basir berharap pemerintah segera membuka pelayanan perizinan agar kegiatan melautnya tidak melanggar aturan. Saat ini, ia bersama nelayan lainnya masih menunggu dibukanya proses pembuatan SIKPI oleh pemerintah.
 
Sementara nelayan lain, Wadi, mengaku sudah hampir empat puluh tahun menerjuni profesi nelayan.  "Empat puluh tahun saya jadi nelayan baru sekarang cantrang dilarang," tutur Wadi.
 
Mau tidak mau, Wadi dan nelayan cantrang lain harus mengikuti aturan yang baru. Salah satunya arahan pemerintah yang mewajibkan mata jaring cantrang dilebarkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif