Akibatnya, lebih dari 150 kapal ikan milik nelayan cantrang belum beroperasi. Ratusan kapal tersebut bersandar di pelabuhan Kluwut Brebes. Nelayan pun menyambut gembira larangan tersebut dicabut sementara dengan sejumlah persyaratan.
"Nelayan sangat bersyukur akhirnya pemerintah membolehkan penggunaan alat cantrang. Namun nelayan juga butuh payung hukum agar kegiatan mereka melaut bisa dinyatakan legal"” ujar salah satu pemilik kapal cantrang, Haji Basir, Sabtu, 27 Januari 2018, di Kluwut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Haji Basir berharap pemerintah segera membuka pelayanan perizinan agar kegiatan melautnya tidak melanggar aturan. Saat ini, ia bersama nelayan lainnya masih menunggu dibukanya proses pembuatan SIKPI oleh pemerintah.
Sementara nelayan lain, Wadi, mengaku sudah hampir empat puluh tahun menerjuni profesi nelayan. "Empat puluh tahun saya jadi nelayan baru sekarang cantrang dilarang," tutur Wadi.
Mau tidak mau, Wadi dan nelayan cantrang lain harus mengikuti aturan yang baru. Salah satunya arahan pemerintah yang mewajibkan mata jaring cantrang dilebarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)