Dinas Pendidikan Kota Surakarta pun mengeluarkan Surat Edaran bersifat sangat segera untuk melarang buku pelajaran ini dipakai. Surat bernomor 421/4436/set/2017 dikeluarkan di Surakarta tanggal 13 Desember 2017. Surat ini ditujukan pada Kepala SD negeri dan swasta se-Kota Surakarta.
"Surat berisi larangan penggunaan buku tersebut di wilayah Kota Surakarta," tandas Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati, di Kantor Dinas Pendidikan, Rabu, 13 Desember 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada halaman 56 buku tersebut tersaji sebuah tabel negara-negara di Benua Asia beserta ibu kota negaranya. Pada bagian Asia Barat tertulis negara Palestina. Tepat di sampingnya, kolom ibu kota Palestina dikosongkan. Pada tabel yang sama tertulis ibu kota negara Israel adalah Yerusalem.
.jpg)
Buku yang menyebut Yerusalem adalah Ibu Kota Israel. Foto: Medcom.id/Pythag Kurniati
Kemudian, lanjut Etty, perintah juga ditujukan kepada seluruh SD yang terlanjur menggunakan buku itu. "Segera hentikan mulai sekarang," beber dia.
Ada pun perwakilan salah satu ormas Islam yang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan menyebut kesalahan itu merupakan penyesatan sejarah. Sekjen Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Yusuf Suparno mendesak pemerintah dan penerbit segera melakukan beberapa langkah.
Selain meminta pemerintah melarang peredaran buku, Yusuf meminta pihak penerbit memberikan klarifikasi. "Permohonan maaf dari penerbit secara nasional untuk segera ditempuh," paparnya.
Buku kontroversial ini awalnya ramai dibicarakan di media sosial. Tabel yang menuliskan Yerusalem sebagai ibu kota Israel menuai kecaman. Penerbit Yudhistira belum mengeluarkan pernyataan resmi soal buku tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
