Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru mengatakan mulai menyosialisasikan perda tersebut ke masyarakat. Petugas membersihkan spanduk iklan yang dipajang di tengah-tengah masyarakat.
"Seperti warung atau toko yang dikelola masyarakat," kata Duana di Kulon Progo, Kamis, 7 Desember 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Duana lalu melayangkan surat teguran pada 20 pemilik warung. Sebab, warung melanggar Perda KTR Pasal 7 ayat 4 juncto Pasal 7 ayat 3. Sanksi administrasinya berupa teguran lisan, tertulis, dan penarikan reklame.
"Awalnya, kami hanya memberikan teguran lisan, tapi tahun ini sudah memberikan teguran tertulis, dan tahun depan dilakukan tindakan," ujar Duana.
Petugas juga menyita banner dan spanduk berbagai merek iklan rokok di Kecamatan Kalibawang. Petugas lalu menggantinya dengan iklan layanan kesehatan.
Sebelumnya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan sosialisasi Perda KTR masih persuasif dalam dua tahun terakhir. Namun mulai tahun depan, pemberlakuan Perda lebih tegas.
"Kami akan bersikap tegas menegakkan Perda KTR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)