Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah di ruang kerjanya, Selasa, 9 April 2019. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim.
Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah di ruang kerjanya, Selasa, 9 April 2019. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim. (Ahmad Mustaqim)

Bupati Gunungkidul Minta Komitmen Bersama Cegah Pernikahan Dini

Pernikahan Dini
Ahmad Mustaqim • 09 April 2019 19:20
Gunungkidul: Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah menuntut komitmen masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Komitmen ini merupakan tindaklanjut dari 16 kasus pengajuan dispensasi menikah dini yang tercatat di pengadilan agama setempat.
 
Badingah mengatakan pernikahan dini menjadi salah satu fokus perhatian di masyarakat. Menurut dia, pemerintah desa hingga dusun telah banyak inisiatif melakukan gerakan stop menikah muda. 
 
"Memang dalam menaggulangi nikah muda perlu komitmen bersama tidak hanya Pemkab saja yang bergerak," kata Badingah di ruang kerjanya, Selasa, 9 April 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Puluhan Pelajar di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
 
Badingan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DP3ABPMD) Kabupaten Gunungkidul untuk kembali membahas kasus pernikahan dini. Menurut Badingan, upaya pencegahan pernikahan dini sudah berjalan lebih baik.
 
"Karena dalam penanganannya kami melibatkan sekolah-sekolah untuk memberikan pendidikan kepada para murid. Kita juga melakukan pendekatan terhadap orangtua melalui pembinaan yang dilakukan DP3AKBPMD," jelas Badingan.
 
Badingah mengaku juga akan segera bertemu dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul serta sejumlah lembaga lain. Ia merasa angka permohonan dispensasi pernikahan harus segera ditindaklanjuti.
 
"(Kasus) nikah muda tidak lepas dari pendidikan, nantinya Disdikpora bisa mengumpulkan kepala sekolah untuk memberikan pendidikan seks kepada anak dengan harapan nikah muda jangan sampai meluas lagi," pungkas Badingan.
 
Sebelumnya 16 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Catatan ini baru sampai pada awal April 2019.
 
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul, Barwanto mengatakan, ada sejumlah alasan yang disampaikan dalam permintaan dispensasi menikah itu. Anak-anak dengan usia di bawah umur itu sebagai dalam posisi hamil di luar nikah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif