Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jepara, Susetyo menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi secaca terbuka berkait perubahan kolom agama menjadi kepercayaan.
“Informasi masih kami pusatkan di sini, karena kami khawatir muncul polemik di masyarakat,” ujar Susetyo, Kamis, 28 Februari 2019.
Bagi penganut aliran kepercayaan yang ingin mengubah data kependudukan diminta untuk datang langsung ke Disdukcapil. Syarat mengubah data kependudukan dengan membawa surat keterangan dari pemuka kelompok kepercayaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Untuk mengubah KTP harus mengubah KK dulu. Proses mengubah KTP bisa bersamaan dengan mengubah KK,” terang Susetyo.
Data kependudukan di KTP-el sudah spesifik. Jika warga penganut aliran kepercayaan, maka baris pilihan agama tidak muncul. Yang muncul baris pilihan kepercayaan.
“Jadi bukan agama garis miring kepercayaan, tapi spesifik kepercayaan apa, agama apa,” kata Susetyo.
Terpisah, pembina kelompok aliran kepercayaan di Kabupaten Jepara, Amin Ayahudi menyampaikan, jumlah warga penganut kepercayaan di Bumi Kartini mencapai ratusan. Namun, sampai saat ini sebagian besar warga penganut kepercayaan masih enggan mengubah data kependudukan.
“Salah satunya karena khawatir. Mereka khawatir kalau mengubah (data kependudukan) nanti dikucilkan atau diperlakukan berbeda,” ungkap Amin.
Ditambahkan Amin, penganut kepercayaan tidak semuanya merupakan anggota kelompok aliran kepercayaan. Artinya, ada sebagian penganut kepercayaan yang ikut kelompok aliran kepercayaan untuk menguatkan keyakinan agamanya masing-masing.
“Di Jepara ada lima kelompok kepercayaan. Rata-rata setiap kelompok anggotanya bisa mencapai ratusan. Tapi ya, ada yang ikut kepercayaan untuk menguatkan keyakinan ajaran agamanya,” pungkas Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)