"Ada penumpang bawa kardus besar berwarna coklat dilapisi kantong plastik hitam. Ada dua kardu. Petugas kami curiga," jelas Pandu di Yogyakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan petugas CCTV untuk melakukan monitor pada penumpang tersebut. Barang bawaan turut diperiksa dengan mesin X-Ray HBS. Saat dibuka petugas, isi kardus tersebut adalah ribuan kuda laut kering.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jumlahnya 7.040 ekor kuda laut kering. Terbagi dalam dua (dua) kardus besar berwarna cokelat. Masing-masing berat kardus yaitu 14 kilogram dan 12 kilogram," beber Pandu.
Menurut Pandu, barang bawaan ini juga tidak dilengkapi surat resmi dari Kantor Karantina Ikan. Lantaran kuda laut termasuk barang bawaan yang dilarang diangkut sesuai dengan aturan perundangan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penumpang tersebutpun ditahan sementara untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sang penumpang berinisial LB, 38, berasal dari Yogyakarta. Ia hendak terbang menggunakan Air Asia AK347 dengan rute Yogyakarta-Kuala Lumpur-Bangkok Don Meang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)