Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi SE digodok untuk memperkuat komintmen pemerintah dalam penerapan Perda KTR. "Kalau SE sudah diedarkan, seluruh PNS wajib mematuhinya. Yang enggak patuh akan kami tegur dan bisa kena denda," di Yogyakarta, Jumat, 15 April 2018.
Pemkot akan menyiapkan ruangan khusus merokok yang nyaman bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS). Menurut Heroe, Perda KTR tidak berarti melarang sama sekali orang untuk merokok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perda tersebut masih memperbolehkan PNS merokok di tempat yang sudah disediakan. Tempat merokok nan nyaman harus dibuat karena kawasan merokok yang tersedia tak layak.
"Di Balaikota (kantor Walikota) tempat untuk merokok hanya bilik kecil di bawah pohon. Kurang nyaman dan kurang banyak bagi para ASN. Maka kami siapkan ruangan khusus yang nyaman," ujarnya.
Di tahap awal penerapan Perda KTR, ada tujuh kawasan yang dilarang merokok sembarangan yakni pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan universitas, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain, angkutan umum dan lokasi fasilitas umum.
Pada tujuh kawasan itu, pengunjung hanya boleh merokok di ruangan khusus yang disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)