Pengungkapan kasus jual beli pupuk antarkabupaten bermula dari rapat koordinasi bersama dinas berkait di Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu terungkap sering terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah daerah.
"Dari rapat koordinasi itu terus kami kembangkan," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Suharto, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Senin, 2 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Khamdan ditangkap usai membeli pupuk dari Tri Purwanto. Dengan menggunakan truk bernomor polisi H 1561 SE. Khamdan yang mengaku pedagang beras membeli 38 karung pupuk ZA, 33 karung pupuk SP36, dan 19 karung pupuk NPK berbobot total 4,5 ton.
"Setiap karung berisi 50 kilogram," ujar Suharto.
Khamdan mengaku membeli pupuk atas permintaan petani di desanya. Sebab, jatah pupuk dari pemerintah lewat kartu tani masih kurang. Sementara, membeli pupuk di toko-toko pertanian di Kota Wali sulit.
Saat menjual beras di wilayah Jepara, Khamdan bertemu Tri Purwanto. Kemudian, membeli pupuk yang dijual Tri Purwanto.
Tri Purwanto mengaku tidak tahu jika pupuk yang dijualnya akan dijual ke petani di Demak. Setiap karung, dia jual Rp80 ribu. Semestinya, setiap 50 kilogram dijual Rp70 ribu.
"Itu pupuk sisa. Saya tidak tahu, baru pertama ini kenal (Khamdan)," ucap Tri Purwanto.
Khamdan dan Tri Purwanto dinilai telah melanggar Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)