Buruh berdoa depan kantor gubernur tuntut upah murah
Buruh berdoa depan kantor gubernur tuntut upah murah (Patricia Vicka)

Buruh di Yogyakarta Minta UMP Naik Rp2 Juta

ump
Patricia Vicka • 19 Oktober 2018 09:58
Yogyakarta: Para buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam beberapa asosiasi menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan Kementerian  Menteri Ketenagakerjaan. Mereka menilai UMP dan Upah Minimum Kabupaten atau kota (UMK) yang layak seharusnya di atas Rp2 juta perbulan.
 
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad mengatakan seluruh buruh yang tergabung dalam KSPSI DIY menolak dengan tegas kenaikan UMP yang sebesar 8,03 persen. 
 
"Besaran kenaikan tersebut tidak relevan karena tidak mencerminkan kebutuhan untuk kehidupan yang layak (KHL)," ujar Irsyad kepada Medcom.id saat dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Irsyad, Pemerintah Provinsi DIY perlu membuat terobosan penentuan upah dan tidak mengikuti ketentuan Kemenaker. Pasalnya selama ini UMP dan UMK di Yogyakarta sangat rendah. Upah rendah membuat kemiskinan meningkat dan ketimpangan sosial makin tinggi.
 
"Kalau pakai SE Kemenaker, sama saja melestarikan upah rendah dan membiarkan tingginya kemiskinan dan ketimpangan perekonomian di DIY," tegasnya.
 
Senada, Sekjen Asosiasi buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menjelaskan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tidak tepat diterapkan di DIY. Pasalnya besaran upah harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara UMK dan UMP 2018 seluruh kabupaten dan kota di DIY masih dibawah survei KHL.
 
"Harusnya UMP Dan UMK di atas Rp2 juta," kata Kirnadi.
 
Hasil survei KHL 2018 ABY bersama Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) adalah, Kota Yogyakarta Rp2.911.516, Kabupaten Sleman Rp2.859.085, Kabupaten Bantul Rp2.748.289, Kabupaten Kulon Progo Rp2.584.273 dan kabupaten Gunungkidul Rp2.440.5 17.
 
Untuk itu ABY berencana akan menemui Pemprov DIY minggu depan untuk mengusulkan formula perumusan besaran upah yang sesuai KHL.
 
Sementara itu besaram UMP dan UMK di DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154. Sementara UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200. Penentuan UMP ini berpedoman pada PP 78 tahun 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif