"Mereka tertangkap di Jalan Perkapalan, di timur Alun-alun Utara, Kecamatan Gondomanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Yogyakarta AKP Partuti Wijayanti di ruang kerjanya, Rabu, 27 Desember 2017.
Partuti menjelaskan, penangkapan tiga juru parkir itu dilakukan setelah Kepolisian mencari informasi dari pengguna jasa parkir di sekitar Alun-alun Utara. Pengguna jasa parkir mengaku ditarik Rp20 ribu untuk parkir roda empat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti Rp385 ribu dan sejumlah kancis parkir yang tertulis tarif parkir Rp5 ribu, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu. "Mereka kita proses tipiring (tindak pidana ringan) karena melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2009 yang di dalamnya mengatur tentang tarif parkir," ujar Partuti.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2009 mengatur tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Sementara, ada Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Parkir di Tempat Khusus. Tarif parkir sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000, bus sedang Rp15 ribu, dan bus besar Rp20 ribu.
Perda tersebut juga memuat kewenangan Satpol PP untuk menindak juru parkir liar. "Tapi, nanti kalau nunggu koordinasi lama bertindaknya," ungkap Partuti.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono mengimbau wisatawan hati-hati saat parkir kendaraan. Parkir harus di lokasi sesuai peruntukan.
"Masyarakat yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aduan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)