"Kami berupaya meminta dan melobi agar jenazah TKI (Zaini) bisa dikembalikan," ungkap Bambang usai berkunjung ke posko Beringin Center di Semanggi, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 21 Maret 2018.
Bambang mengaku mengajukan permohonan pemulangan jenazah Zaini pada pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, ia tetap akan menghormati hukum yang berlaku di negara itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain mengupayakan pemulangan jenazah, Bambang mendorong tim pengawas dari DPR melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami sudah dapat info pemerintah sudah berjuang habis-habisan untuk membela TKI kita agar tidak dihukum pancung tapi tidak berhasil," beber dia.
Kasus TKI yang terjerat masalah hukum memang bukan kali pertama. Bambang meminta pemerintah melakukan langkah-langkah pencegahan.
Pemerntah, lanjutnya, harus lebih memperhatikan kualitas pendidikan dan wawasan melalui pelatihan bagi para TKI. "Agar di negara tempat mereka bekerja bisa terhindar dari masalah hukum," pungkas dia.
TKI bernama Muhammad Zaini Misri dinilai bersalah karena membunuh majikannya di Arab Saudi. Sidang pada 17 November 2008 memtuskan pria yang berprofesi sebagai sopir itu divonis mati.
Kesaksian Zaini pada KJRI, dirinya mendapatkan paksaan mengakui perbuatan membunuh majikan. Upaya banding serta mendesak investigasi ulang belum membuahkan hasil. Zaini dieksekusi pada 18 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)