"Yang sudah lengkap persyaratan dari Uji KIR dan SIM A Umum baru 28 unit dari koperasi Mitra usaha Tran, Patra Adiguna, dan Puri Kencana," kata Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Sabtu, 27 Januari 2018.
Satrio juga menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 ini berlaku efektif di Jawa tengah mulai 1 Februari 2018. Aturan ini sengaja dibuat agar ada kesetaraan antara taksi daring berbasis aplikasi dan taksi umum bepelat kuning.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Permintaan driver online menunda penindakan angkutan yang tidak aturan tersebut, Satrio menyebut proses uji KIR yang paling utama. Hal ini juga sudah disampaikan ke Dinas Perhubungan kabupaten dan kota.
"Bukan masalah terlacak, yang terpenting adalah kelayakan kendaraannya. Kemudian aturannya kan pakai embos. Tapi nanti bisa pakai stiker ditempel diruang mesin kan bisa. Sambil menunggu investasi baru embos dari pusat," tambahnya.
Proses pembuatan perizinan pun sebenarnya tidak dipersulit. Namun, prosesnya memang panjang dan harus melewati beberapa instansi.
"Pada proses perizinan sebenarnya bisa cepat. Tapi kadang pengurusan lain, seperti SIM A Umum, karena prosesnya harus tes wawancara yaitu untuk mengetes prilaku pengemudi. Kemudian pengajuan badan hukum, ikut koperasilah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)