Suwarno menjual miras oplosan di rumahnya. Dia mendapatkan bahan baku miras oplosan dari Semarang. Setiap 20 liter alkohol berkadar 60 persen dibeli seharga Rp800 ribu.
"Setiap gelas alkhohol saya campur dengan 2 liter air putih, ditambah gula pasir, pemanis rasa moca, telur dan madu," beber Suwarno di Mapolres Jepara, Rabu petang, 11 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Miras oplosan racikan Suwarno dijual eceran. Setiap satu gelas, miras oplosan dicampur dengan jamu pegalinu. Pekerjaan itu sudah dia lakoni selama tiga tahun.
"Baru tiga tahun jualan. Pekerjaan saya aslinya ya, petani dan membuat batu bata," kata Suwarno.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menuturkan, yang bersangkutan tak memiliki dasar pengetahuan saat mengoplos minuman. Yang bersangkutan diketahui asal dalam mencampur alkohol dengan bubuk jamu.
"Pak Haji S ini sudah tiga tahun memperjualbelikan jamu oplosan dengan alkohol. Dalam melakukannya tak berdasarkan keilmuan atau kesehatan," jelas Yudi.
Dari rumah tersangka diamankan lima jeriken alkohol (masing-masing 20 liter) dan satu jamu jenis ginseng berikut alat-alat peraciknya. Pak Haji itu, ditengarai melanggar pasal 204 KUHP juncto pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Dampak dari minuman keras sangat fatal, kerapkali tawuran dari penonton pertunjukan musik berkelahi diawali minum-minuman keras. Terakhir ada warga yang meninggal (akibat penusukan) setelah menonton pertunjukan musik karena senggolan," papar Kapolres Jepara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)