"Satu orang satu kamar dengan diawasi CCTV. Setiap orang tidak boleh berkomunikasi dengan yang lain," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ade Kusmanto, saat dihubungi Medcom.id di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 13 Mei 2018.
Pengetatan pengamanan dilakukan agar peristiwa kerusuhan oleh narapidana teroris di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tidak terulang di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apalagi, sebanyak 145 narapidana teroris di Rutan Mako Brimob kini sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Petugas menempatkan mereka di Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Besi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kusmanto menegaskan bahwa para narapidana teroris berada dalam pengawasan dengan status high risk. Tujuannya, agar mereka benar-benar terputus komunikasi dengan jaringan teror yang hari ini melakukan aksi bom bunuh diri di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Surabaya, Jawa Timur.
"Kita melaksanakan tugas pengamanan sesuai SOP lapas high risk di mana narapidana teroris tidak bisa komunikasi pihak luar, boleh dikunjungi hanya oleh keluarga inti satu kali dalam sebulan. Pihak keluarga juga harus ajukan permohonan besuk, minimal satu bulan sebelumnya," ungkap Kusmanto.
Kusmanto berujar anggota keluarga yang membesuk mereka juga tidak bisa melakukan kontak fisik secara langsung dengan narapidana teroris. "Tidak boleh bertemu langsung, ada garis pembatas, diawasi, serta tidak boleh dibawakan makanan dan pakaian," tegas Kusmanto.
Menurut Kusmanto, kebutuhan makan dan pakaian para narapidana teroris sudah disediakan oleh pihak Lapas Nusakambangan. Mereka mendapat jatah makan sehari tiga kali. "Standar SOP pakaian dan makanan dari luar tidak boleh masuk. Makanan sudah disediakan, pakaian pun juga sudah disediakan," beber Kusmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)