Tulisan provokatif 'bunuh sultan' sesaat sebelum dihapus. (Medcom.id-Ahmad Mustaqim)
Tulisan provokatif 'bunuh sultan' sesaat sebelum dihapus. (Medcom.id-Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Polda DIY Usut Tulisan 'Bunuh Sultan'

may day
Ahmad Mustaqim • 03 Mei 2018 17:11
Sleman: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengusut kasus tulisan provokatif dalam aksi peringatan hari buruh internasional di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018 lalu. Tulisan provokatif berupa 'bunuh sultan' terdapat di sejumlah titik, di tembok dan baliho. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo mengatakan, pembuat tulisan provokatif itu bisa diancam Pasal 160 KUHP.  "Itu bernada menghasut. Sedang kita cari (pelakunya)," ujar Hadi di Mapolda DIY, Kamis, 3 Mei 2018. 
 
Adapun bunyi Pasal 160 KUHP berbunyi, 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.'

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hadi menyebutkan, tanpa adanya laporan polisi bisa mengusut tulisan provokatif tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan pelaku penulis provokatif termasuk dalam 12 tersangka kericuhan saat May Day. 
 
"Itu masih penyidikan," ucapnya.
 
Baca: Raja Yogyakarta tak Tersinggung Tulisan 'Bunuh Sultan'
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif