Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo mengatakan, pembuat tulisan provokatif itu bisa diancam Pasal 160 KUHP. "Itu bernada menghasut. Sedang kita cari (pelakunya)," ujar Hadi di Mapolda DIY, Kamis, 3 Mei 2018.
Adapun bunyi Pasal 160 KUHP berbunyi, 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.'
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadi menyebutkan, tanpa adanya laporan polisi bisa mengusut tulisan provokatif tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan pelaku penulis provokatif termasuk dalam 12 tersangka kericuhan saat May Day.
"Itu masih penyidikan," ucapnya.
Baca: Raja Yogyakarta tak Tersinggung Tulisan 'Bunuh Sultan'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)