ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Mustholih)

Golkar Jateng Ingin Klarifikasi Kasus Hukum Iqbal Wibisono ke Bawaslu

pileg
Mustholih • 19 Juli 2018 15:54
Semarang: Ketua Partai Golongan Karya Jawa Tengah, Wisnu Suhardjono, meminta dipertemukan dengan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wisnu ingin membuat klarifikasi ihwal pencalonan Ketua Harian Partai Golkar Jateng, Iqbal Wibisono, maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
 
"Saya minta DPP untuk membawa kita ke Bawaslu. Biar Jateng yang klarifikasi. Saya ingin membuat klarifikasi hukum eks napi Iqbal Wibisono," kata Wisnu Sujardjono saat dihubungi Medcom.id, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 19 Juli 2019.
 
Wisnu membenarkan Iqbal Wibisono memang pernah tersangkut kasus korupsi dana bansos. Namun, Wisnu menilai dalam kasus itu Wisnu diperlakukan tidak adil. "Saya mengetahui persis ceritanya. Saudara Iqbal itu di rekeningnya masuk uang Rp50 juta, pada 2008. Pada 2010, (uang itu) dikembalikan kepada pengirimnya Rp60 juta. Kok, 2012 jadi tersangka. Di mana letak keadilan," ujar Wisnu menegaskan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sehingga, kata Wisnu, larangan Iqbal Wibisono maju sebagai bakal caleg dari Partai Golkar menjadi tidak relevan. Apalagi, Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan surat edaran terkait perintah tidak mengusut kasus korupsi senilai Rp50 juta ke bawah. Sebab, biaya menangani perkaranya dinilai lebih mahal dari nilai kasus yang harus diusut.
 
"Nanti (biar) saya (yang) menghadap KPU-Bawaslu. DPP menerima usulan saya masukan (Iqbal) ke KPU. Jadi saya ngotot," tegas Wisnu.
 
KPU menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Pasal 4 Ayat 3 PKPU menyebutkan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
 
Atas aturan itu, Wisnu menegaskan tidak ada niatan menggugat PKPU tersebut. Sebab, Undang-Undang Pemilu terkait Presidential Treshold sedang diperkarakan ke MA. "Saya bukan mau mengugat. Karena saya juga tidak ngerti hukum. Karena UU Pemilu lagi diperkarakan di MA," ungkap Wisnu.
 
Iqbal sendiri pernah mendapat vonis hukuman satu tahun penjara karena dinyatakan terlibat korupsi dana bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Menurut Wisnu, Iqbal didaftarkan maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 6 ke Komisi Pemilihan Umum. "Itu yang menyampaikan kepada KPU adalah DPP Partai Golkar, bukan DPD Jateng, karena pencalonannya untuk DPR RI.  Tapi, Jateng memasukkan nama itu ke DPP sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil 6," jelas Wisnu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif