Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, pihaknya sudah lama mengeluarkan E-KTP untuk WNA.
"Dikeluarkan bukan tahun ini. Sudah tahun-tahun sebelumnya. Ada 16 orang WNA yang sudah punya KTP," kata Jazim kepada Medcom.id, Jumat, 1 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jazim menjelaskan, ada beberapa tambahan persyaratan bagi WNA yang hendak membuat KTP. Syarat tersebut di antaranya wajib memberikan kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan alamat sponsor.
"Bawa syarat itu ke kantor Dukcapil setempat. KTP bisa jadinya sekitar tiga harian," jelas Jazim.
Menurut Jazim, masa berlaku KTP ini sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi oleh warga negara. Usai habis masa berlaku, WNA yang mempunyai KTP elektroni tersebut bisa memperpanjang.
Para WNA yang telah mengantongi KTP-EL ini sebagian besar telah bekerja. Adapula yang sudah berkeluarga. Ia menegaskan tidak ada WNA yang masih menempuh pendidikan.
"Rata-rata sudah tinggal 5 tahun disini. Jadi sudah pada kerja," pungkas Jazim.
Pembuatan KTP Elektronik bagi WNA sudah sesuai dengan asal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
