Sektretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno menyampaikan, KTP-el yang dibakar merupakan kartu identitas kependudukan rusak atau invalid. KTP-el tersebut dicetak pada tahun 2012 dan tahun-tahun berikutnya.
“Pemusnahan ini yang pertama. Sebelumnya, KTP elektronik yang rusak atau invalid kami serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Putu, Sabtu, 15 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Putut mengatakan, pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar adalah instruksi dari Kemendagri. Sebelumnya, Disdukcapil Kudus sudah dua kali menyerahkan KTP-el rusak atau invalid ke Kemendagri. Yaitu di tahun 2017 dan 2018.
Diterangkan Putut, kerusakan dan invalidnya KTP-el yang disimpan oleh Disdukcapil lantaran berbagai sebab. Misalanya, terjadi salah cetak atau pergantian status. Sehingga pihaknya harus menerbitkan KTP-el baru.
“Misalnya ada yang sebelumnya sudah punya KTP-el, kemudian terjadi perubahan status, alamat, maka harus diganti dengan KTP-el baru. Kemudian KTP elektronik yang lama diserahkan ke kami,” papar Putut.
Ditambahkan Putut, KTP-el yang dibakar sudah tidak dapat digunakan. Sebab, data yang tertera di KTP-el sudah dinyatakan invalid.
“Kalaupun ada yang membawa, sudah tidak bisa digunakan, karena datanya sudah diganti dengan KTP-el yang baru kepada pemohon,” kata Putut.
Dalam pembakaran KTP-el, Disdukcapil juga melibatkan aparat kepolisian untuk menyaksikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
