Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan (berdiri) saat jumpa pers di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 17 Desember 2018 malam. Medcom.id/ Patricia Vicka.
Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan (berdiri) saat jumpa pers di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 17 Desember 2018 malam. Medcom.id/ Patricia Vicka. (Patricia Vicka)

Penerimaan DJP DIY Mencapai Rp4,456 Triliun

pajak daerah
Patricia Vicka • 18 Desember 2018 13:20
Yogyakarta: Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY sampai 14 Desember 2018 mencapai Rp4,456 triliun. Jumlah ini baru mencapai 81,27 persen dari target awal sebesar Rp5.483 triliun. 
 
Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, penyumbang terbesar penerimaan pajak tahun ini berasal dari PPh non migas sebesar Rp2,687 triliun. Disusul PPN dan PPn BM sebesar Rp1,692 triliun. 
 
"Penerimaan PPh Migas sebesar Rp 2,008 miliyar dan pajak lainnya sebesar Rp 74,401 miliyar," kata Dionysius saat jumpa pers di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 17 Desember 2018 malam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Empat sektor unggulan penerimaan pajak terbesar di wilayah Kanwil DJP DIY meliputi jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp628.910 juta (15,6 persen), dan reparasi dan perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp1.065.761 juta (41,05 persen). 
 
"Sektor ketiga adalah administrasi pemerintahan dan jaminan sosial sebesar Rp 564.547 juta (14,3%), dan terakhir adalah industri pengolahan sebesar Rp 524.392 juta (11,5%)," ungkap Dionysius.
 
Hingga kini sudah 90,55 persen atau 250.959 Wajib Pajak (WP) yang telah lapor SPT pajak. "Jumlah WP yang wajib SPT Kanwil sebanyak 277.147. Sudah 90 persen yang lapor.  Yang sudah lapor itu,78,96 persen menyampaikannya lewat e-filling," pungkas Dionysius.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif