Para penghayat kepercayaan bersalaman setelah Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama dengan anggota Hakim lainnya. Foto: MI/M Irfan
Para penghayat kepercayaan bersalaman setelah Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama dengan anggota Hakim lainnya. Foto: MI/M Irfan (Patricia Vicka)

Penghayat Kepercayaan Diminta Tata Ulang Organisasi

kepercayaan penghayat kepercayaan
Patricia Vicka • 16 November 2017 14:33
Yogyakarta: Dinas Kebudayaan Pemda DIY mendorong penghayat kepercayaan untuk menata kembali dan merapikan bentuk organisasi serta anggotanya. Sebab pasca putusan MK, jumlah anggota para penghayat kepercayaan diprediksi akan berubah.
 
"Saya berharap penghayat kepercayaan lebih fokus menata organisasi dan anggotanya. Biar gada pendataan ganda," ujar Wakil Kepala Dinas Kebudayaan DIY Singgih melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis, 16 November 2017.
 
(Baca: Organisasi Penghayat Kepercayaan di Tanah Air Ada 187)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Singgih menjelaskan penataan bertujuan untuk mempermudah pemerintah mendata para penghayat kepercayaan. Pasalnya berdasarkan pantauan Dinas Kebudayaan ada sejumlah organisasi penghayat kepercayaan memiliki banyak nama, atau sebaliknya.
 
"Yang tercatat dikami ada 40 aliran kepercayaan di DIY. Tapi sebenarnya di lapangan ada lebih banyak namanya. Mereka sebenarnya satu organisasi tapi banyak cabang," katanya.
 
Penghayat Kepercayaan Diminta Tata Ulang Organisasi
Sejumlah Anak dari Lentera Jaman memainkan Karinding dalam peringatan 83 tahun Ajaran Mei Kartawinata dengan tema "Hirupkeun Ka-manusaan Wujudkeun Karukunan" (Hidupkan Rasa Kemanusiaan Wujudkan Kerukunan) di Teater Tertutup Taman Budaya Jawa Barat, Bandung, Jumat (17/9/2010) dini hari. Foto: Antara/Agus Bebeng
 
Pihaknya akan melakukan pemutakhiran data para penghayat kepercayaan setiap tahun, dengan berbasis data dari Dinas Kebudayaan di kabupaten dan kota.
 
(Klik: Ada 10 Juta Penghayat Kepercayaan di Indonesia)
 
"Kami sementara belum jemput bola. Hanya bersinergi dengan Kabupaten dan kota untuk minta data terbaru. Kalau untuk mendatangi langsung ke penghayat kepercayaan, kami tunggu instruksi pusat,"katanya.
 
Para penghayat kepercayaan yang masih berlindung dengan label agama tertentu diminta tidak takut untuk menunjukkan identitasnya. Singgih meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri di organisasi penghayat kepercayaannya.
 
Ia mengklaim sebelum putusan MK keluar, pihaknya sudah memfasilitasi kegiatan para organisasi penghayat kepercayaan seperti sarasehan, dialog dan  kegiatan kepercayaan lainnya. Kedepan para penghayat kepercayaan bisa lebih mudah mengkases dana pemerintah untuk melakukan kegiatan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif