Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Kantor Imigrasi I Surakarta, Sigit Wahjuniarto mengungkapkan, sembilan WNA tersebut ditangkap oleh tim gabungan "Mereka kami tangkap Senin, 20 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya, Selasa, 21 November 2017.
Penangkapan dilakukan di Desa Bulusumur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan, mereka sudah berada di wilayah tersebut sejak dua pekan lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keberadaan para WN Tiongkok diketahui dari keterangan masyarakat sekitar. Sigit mengatakan, masyarakat sempat diresahkan dengan keberadaan para WNA asal China.
"Berdasarkan laporan masyarakat mereka sering mandi di luar dengan bertelanjang. Kemudian masyarakat melapor pada petugas," papar dia.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam serta introgasi, mereka diketahui menyalahi izin. Sembilan WNA hanya mengantongi visa kunjungan. Padahal mereka melakukan aktivitas pengukuran tanah bagi proyek pembangunan rumah di lokasi.
Sembilan WNA dideportasi melalui Bandara Adi Soemarmo menuju Shanghai. "Mereka diterbangkan dari Solo pukul 16.00 WIB," kata dia.
Nama kesembilan WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar tangkal selama enam bulan. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 75 ayat 1 dan 22 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)