“Kalau total selama 2017 kami menemukan 18 kasus pangan dan obat tanpa izin edar, sedangkan pada 2018 hingga sekarang ada lima kasus,” kata Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati, di kantornya, Jumat, 13 April 2018.
Endang menyebut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu 21 item obat tradisional ilegal, 58 item kemasan obat tradisional, pangan ilegal dan obat ilegal 1 item yang memiliki nilai miliaran rupiah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemusnahan secara simbolis menggunakan Incinirator atau alat pembakar sampah dengan suhu tinggi. Sisanya akan dimusnahkan di Cileungsi.
“Khusus obat, yakni jenis PCC didapat dari limpahan Bandara Ahmad Yani, yang akan dikirim ke Sampit, Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Endang menyebut para tersangka yang diringkus tengah menjalani proses hukum. Tersangka kasus obat dan obat tradisional dinilai melanggar pasal 196 dan atau 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Sedangkan tersangka kasus pangan ilegal melanggar pasal 141 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
"Lima tersangka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)