Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti saat berkunjung ke Yogyakarta, Kamis, 18 Oktober 2018. Menurut Susi, 71 persen kekuasaan hukum wilayah Indonesia merupakan lautan. Sehingga Indonesia menyandang predikat negara ketujuh yang memiliki lautan terluas di dunia.
KKP, ujar Susi, berusaha untuk meraih kejayaan itu. Salah satu caranya yaitu menghindarkan aksi pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia. Bila melanggar, KKP tak segan menangkap pelaku dan membakar kapal mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Susi juga mengajukan usulan yang bertolak belakang dengan isu gempuran investasi asing. Susi meminta pemerintah menasionalisasikan penangkapan ikan. Artinya, kapal penangkap ikan harus milik Indonesia. Nelayannya pun harus warga Indonesia.
"Asing bisa masuk (berinvestasi) dengan mendirikan pabrik pengolahan ikan, pemasaran, dan teknologi. Tapi aktivitas penangkapan ikan tidak boleh (dari asing)," ujar Susi.
Ia mengaku beberapa pihak tak setuju. Namun, usulan dan langkah itu semata-mata untuk kepentingan warga Indonesia.
"Internasional memang seharusnya menerima (kebijakan Pemerintah Indonesia). Masak kapal aja harus asing," kata dia.
Susi memperkirakan lebih 5 ribu kapal bisa menangkap ikan di perairan Indonesia. Bila ribuan kapal itu milik warga Indonesia, artinya, lanjut Susi, nelayan akan berjaya di perairan sendiri.
"Mudah-mudahan satu hari Indonesia bisa nomor satu di Asia, mengalahkan Tiongkok," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
