"Soal (melaporkan terduga pelaku ke polisi) itu menjadi hak korban. Kami hanya menindaklanjuti berkaitan dengan kelembagaan," kata Hamdan ditemui di kantornya pada Kamis, 11 April 2019.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta bernama R. Moeh. Nurfianto Aris Munandar dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat melakukan pelecehan seksual terhadap EPP. Kasus itu dilaporkan terungkap pada akhir 2018 dan mulai diusut dari KPU Kota Yogyakarta ke KPU DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hamdan mengatakan Nurfianto telah melanggar kode etik sebagai salah satu anggota lembaga negara. Nurfianto disebut melanggar aturan KPU soal menjaga kewibawaan lembaga negara. Selain itu, ia juga gagal mencegah penyelahgunaan tugas, wewenang dan jabatan.
"Ini kasus pelanggaran kode etik yang pengadunya kita sendiri (KPU DIY). Kami anggap kemarin (telah terklarifikasi) lalu kita laporkan," ujarnya.
Baca: Berbuat Cabul Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat
Hamdan mengungkapkan, pemberhentian tetap saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPU pusat. Sebab, aturan komisi mengatur demikian. Meskipun, sebelumnya masalah di tingkat KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU tingkat provinsi.
"Sesuai aturan, paling lambat tujuh hari setelah putusan (DKPP) KPU RI harus sudah menindaklanjuti," ujarnya.
Hamdan menegaskan lembaganya telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus. Meskipun, jeda waktu peristiwa pada medik April 2018 baru mulai diusut awal 2019.
Menurut dia, hal itu disebabkan kasus diketahui sekitar akhir 2018 dan dilaporkan awal 2019. Laporan korban itu kemudian ditindaklanjuti KPU Kota Yogyakarta, lalu ke KPU DIY, dan ke KPU pusat.
"Kita sudah gerak cepat. Kami inginnya jajaran kami (KPU) berintegritas dan profesional. Jika ada terlibat (melanggar aturan) ya kita proses," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)