Suasana sidang Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019. Medcom.id/Budi Arista Romadhoni
Suasana sidang Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019. Medcom.id/Budi Arista Romadhoni (Budi Arista Romadhoni)

Taufik Kurniawan Disuap Dua Bupati Rp4,8 Miliar

kasus suap kasus korupsi suap bupati kebumen
Budi Arista Romadhoni • 20 Maret 2019 17:28
Semarang: Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan didakwa menerima suap hingga Rp4,8 miliar untuk mengatur dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerima uang dari dua kepala daerah.
 
Sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan politisi PAN tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana mengungkap aliran uang haram yang disusun dalam dakwaan.
 
JPU Eva Yustisiana mengatakan uang suap yang diterima Taufik Kurniawan itu, berasal dari dua kepala daerah. Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Taufik Kurniawan beberapa kali bertemu di Kota Semarang sebelum transaksi uang dilakukan. Dia meminta fee lima persen untuk meloloskan DAK yang diajukan.
 
Taufik Kurniawan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Dalam sidang perdana tersebut, baik terdakwa atau penasehat hukumnya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sehingga, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Rabu 27 Maret 2019.
 
Terdakwa Taufik Kurniawan usai mengikuti sidang perdana langsung berupaya meninggalkan ruang sidang dan menghindar dari pertanyaan wartawan.
 
"Saya tidak mau berkomentar, silakan media bertanya sendiri di persidangan besok. Kalau sudah menyangkut materi persidangan, kita ikuti saja. Kita hormati sidang majelis yang utama ini," kata usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019.
 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif