Semarang: Satuan tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah meringkus seorang warga Jepara, yang memindahkan isi tabung bersubsidi elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Pelaku bekerjasama dengan oknum pengepul tabung elpiji dari Lamongan, Jawa Timur untuk mendapatkan ratusan tabung elpiji bersubsidi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP Haryo Sugihharto mengatakan pelaku berinisial EH itu, sebelumnya berjualan elpiji bersubsidi dari Pertamina secara resmi.
"Karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan, EH pelaku akhirnya melakukan aksi pengoplosan isi tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi," katanya saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin, 19 Februari 2018.
Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku itu sudah berlangsung selama empat bulan. Setiap bulannya, mampu mendapatkan keuntungan bersih Rp15 juta sampai Rp16 juta. Sehingga, selama beroperasi sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp60 juta.
"Mendasari keterangan dari tersangka, dalam satu hari bisa menyuntik 35 tabung elpiji 12 kilogram non subsidi. Sehingga, dapat diartikan 35 tabung elpiji 12 kilogram tersebut bisa dipastikan dapat terjual di masyarakat dengan keuntungan kurang lebih Rp15 juta sampai Rp16 juta. Tersangka ini bekerjasama dengan oknum pengepul di Lamongan, Jawa Timur," tambahnya.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan melawan hukumnya. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, tersangka yang berinesial EH yang mengoplos gas elpiji mengaku dapat memindah gas tersebut belajar dari internet.
"Gas Elpiji Subsidi kan murah, saya belajar dari google dan medsos untuk mengoplos dari tabung 3kg ke tabung 12 kg," ucapnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP Haryo Sugihharto mengatakan pelaku berinisial EH itu, sebelumnya berjualan elpiji bersubsidi dari Pertamina secara resmi.
"Karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan, EH pelaku akhirnya melakukan aksi pengoplosan isi tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi," katanya saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin, 19 Februari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku itu sudah berlangsung selama empat bulan. Setiap bulannya, mampu mendapatkan keuntungan bersih Rp15 juta sampai Rp16 juta. Sehingga, selama beroperasi sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp60 juta.
"Mendasari keterangan dari tersangka, dalam satu hari bisa menyuntik 35 tabung elpiji 12 kilogram non subsidi. Sehingga, dapat diartikan 35 tabung elpiji 12 kilogram tersebut bisa dipastikan dapat terjual di masyarakat dengan keuntungan kurang lebih Rp15 juta sampai Rp16 juta. Tersangka ini bekerjasama dengan oknum pengepul di Lamongan, Jawa Timur," tambahnya.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan melawan hukumnya. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, tersangka yang berinesial EH yang mengoplos gas elpiji mengaku dapat memindah gas tersebut belajar dari internet.
"Gas Elpiji Subsidi kan murah, saya belajar dari google dan medsos untuk mengoplos dari tabung 3kg ke tabung 12 kg," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)