Petugas gabungan menyita miras oplosan dalam razia di Bogor, Medcom.id - Rizky Dewantara
Petugas gabungan menyita miras oplosan dalam razia di Bogor, Medcom.id - Rizky Dewantara (Rhobi Shani, Rizky Dewantara)

Warung Kecil Dirazia Cegah Miras Oplosan Beredar

miras oplosan
Rhobi Shani, Rizky Dewantara • 20 April 2018 16:16
Jepara: Polres Jepara, Jawa Tengah, merazia minuman keras (miras) oplosan pada Jumat 20 April 2018 dini hari. Razia dilakukan setelah polisi menemukan beberapa warung kecil yang miras oplosan.
 
Pemilik warung mengaku mendapat miras oplosan dari seseorang bernama Ali. Polisi lalu mendatangi rumah Ali di Kecamatan Pakisaji, Jepara. Polisi menemukan ratusan liter miras oplosan di rumah tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah bahan yang menjadi campuran alkohol.
 
"Alkohol murni disimpan di jeriken. Masing-masing jeriken berisi 18 liter. Nantinya alkohol dicampur dengan air," ujar Suharta di Jepara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ali, lanjut Suharta, meracik dan menjual miras oplosan ke pedagang lain dalam bentuk eceran. Ia juga menyimpan miras oplosan di rumah tetangga untuk mengelabui polisi.
 
Ali mendapat alkohol dari Kudus. Setiap pagi, ia mendapat kiriman alkohol dengan menggunakan mobil boks.
 
Razia juga dilakukan di Bogor, Jawa Barat. Tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI menyita puluhan liter miras oplosan dan puluhan botor miras jenis lain. 
 
Razia digelar pada Kamis malam, 19 April 2018. Tim gabungan menemukan miras oplosan di sebuah lokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
 
Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan miras oplosan sudah menelan banyak korban jiwa, terutama di Jabar. Ia mencontohkan peristiwa di Cicalengka. Lebih 40 orang tewas setelah menenggak miras oplosan.
 
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, tim gabungan merazia untuk meminimalisasi peredaran miras. Petugas mendatangi warung-warung yang diduga menjual miras oplosan.
 
"Biasanya mereka menjual dengan harga yang murah,” ungkap Herry.
 
Herry juga menegaskan, para penjual miras oplosan ini selanjutnya akan diberi sanksi tegas dan bagi mereka yang tidak memiliki identitas diri seperti KTP akan langsung dibawa dan di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bogor.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif