"Sebab sidang baru masuk tahap klarifikasi dan konfirmasi," kata Humas Undip, Nuswantoro, saat dikonfirmasi wartawan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 Mei 2018.
Walhasil, kata Nuswantoro, dipastikan hingga pekan depan DKKE Undip belum mampu mengeluarkan putusan atas Profesor Suteki. "Oleh karenanya, sampai Minggu depan dipastikan belum ada informasi hasil putusan sidang," ujar Nuswantoro menegaskan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Nuswantoro, sidang etik tersebut digelar sejak kemarin. Sidang yang diselenggarakan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kampus Undip itu berlangsung tertutup.
Nuswantoro menambahkan bahwa sidang DKKE saat ini baru memasuki tahap sidang-sidang internal dan pengumpulan bukti. "Dan ternyata ditahapan ini tidak selesai dalam waktu satu sampai dua hari," ungkap Nuswantoro.
Baca: Dosen Undip Suteki: Saya bukan Anggota HTI
Seperti diketahui, gara-gara menulis status di Facebook soal khilafah hingga viral, Universitas Diponegoro menggelar sidang Majelis Kehormatan Kote Etik untuk Profesor Suteki. sebagai universitas yang turut mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, civitas akademika Undip menolak dan menyayangkan segala bentuk ujaran Profesor Suteki.
Saat HTI menolak dibubarkan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Profesor Suteki merupakan salah satu saksi ahli yang diajukan oleh organisasi yang kini dinyatakan terlarang tersebut. Profesor Suteki dinilai mendukung HTI karena status-statusnya di Facebook yang mendukung sistem khilafah dan terkesan menyerang Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)