Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengakui pasukannya melakukan penangkapan. Meski demikian, ia bungkam soal proses hukum kasus tersebut.
"Itu masih dalam ranah kewenangan Gakkumdu (Pemahaman Hukum Terpadu) yang ada di Bawaslu. Kita tunggu saja hasil penelitian tim Gakkumdu," kata Dofiri saat dikofirmasi, Rabu, 17 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Bawaslu Sleman Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Gakkumdu berisi tiga lembaga, dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Gakkumdu menangani kasus dugaan pidana yang terjadi di dalam pemilu.
Dofiri juga menginformasi sejumlah hal, termasuk adanya penangkapan satu orang lain dari partai Gerindra. Meski begitu, Dofiri kembali enggan bicara proses hukum seperti apa yang akan diambil.
"Kami tidak mencampuri terlalu dalam. Saya tak menyampaikan seperti itu. Saya tak punya kapasitas (menyampaikan) secara detail. Silakan teman-teman wartawan ke Bawaslu," kata dia.
Sementara Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran dicurigai uang akan digunakan untuk money politic. Namun, ia menyatakan kegiatan itu yang menangani Polda DIY.
Sri mengatakan hasil operasi itu bukan menjadi temuan Bawaslu. Meskipun, Pujakesuma berikut barang bukti dititipkan di Bawaslu DIY.
"Tetapi karena tadi malam kami berembuk atau membahas hal ini dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi itu sampai dini hari, itu barang bukti sampai sekarang masih ada di sini," kata Sri di kantor Bawaslu DIY, Rabu malam, 17 April 2019.
Sri berharap Polda DIY segera mengambil temuan dan barang bukti tersebut. Sri mengatakan Bawaslu tak memiliki kewenangan mengelola atau menindaklanjuti barang itu. Dalam konteks pelaporan politik uang, Sri menuturkan, polisi tak bisa berkedudukan sebagai pelapor kasus.
"Kalau kita melihat regulasi bahwa yang bisa menjadi pelapor (kasus dugaan politik uang) itu hanya ada tiga, yaitu WNI yang mempunyai hak pilih, kemudian pemantau, dan peserta pemilu," kata dia.
Sebagai bagian Gakkumdu, Sri mengatakan jika pihaknya masih melakukan klarifikasi dan penulusuran dugaan perkara itu. Meskipun, ia memilih bungkam.
"Kalau secara detailnya saya belum bisa menyampaikan, karena ini sebetulnya kalau hemat kami yang lebih mempunyai kewenangan untuk memberikan statemen itu dari pihak kepolisian," beber Sri.
Sementara Ketua Badan Pemenangan Provinsi (DIY) pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dharma Setiawan mengatakan Pujakesuma membawa uang untuk keperluan membayar saksi pemilu.
Menurut Dharma, Pujakesuma sudah menjalankan tugas di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
"Jadi uang ini untuk keperluan pembayaran saksi pemilu di wilayah Kabupaten Sleman. Dugaan politik uang (tidak bisa dituduhkan), ini (Pujakesuma sebagai juru bayar," kata Dharma.
Dharma mengatakan kepolisian seharusnya memberikan penjelasan mengapa rekannya ditahan. "Saya pun bertanya-tanya. Mengapa saudara Puja ditahan tanpa ada kepastian status penahanannya. Saya sudah telpon rekan-rekan lawyer untuk menangani kasus ini," pungkas Dharma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
