Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta Sanityas Jukti Prawatyani. Sanityas mengatakan hanya 43.536 wajib pajak yang mendatangi kantor pajak untuk mengurusi SPT mereka.
"Sementara yang melapor via daring mencapai 161.005 wajib pajak," kata Sanityas di Yogyakarta, Selasa, 3 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sanityas mengingatkan 18.528 wajib pajak segera melaporkan SPT masing-masing. Batas pelaporan SPT yaitu 30 April 2018.
Wajib pajak pribadi yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan sanksi denda wajib pajak badan usaha yaitu Rp1 juta.
E-filing merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan online dan real time via internet pada website DJP atau penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Baca: Mengenal Penyampaian SPT via E-Filing
Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, Selasa, 6 Maret 2018, bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-filing di DJP Online.
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aplikasi tersebut bisa diakses melalui smartphone.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan hingga 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 persen menyampaikan secara online yakni menggunakan e-filing 70 persen dan e-SPT dua persen.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
