Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda larangan penggunaan cantrang. Tapi KKP membatasi wilayah melaut untuk nelayan pengguna cantrang.
Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso mengatakan nelayan kecewa dengan aturan tersebut. Nelayan berencana menggelar aksi untuk memprotes pembatasan itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami kecewa dengan Menteri Susi yang mengingkari kesepakatan dengan Presiden Jokowi atas batasan operasi kapal cantrang hanya di Pantai Utara Jawa. Kami para nelayan menolak keras aturan tersebut. Padahal, ada perwakilan nelayan cantrang asal Lampung yang ikut dalam pertemuan, sehingga praktis nelayan Lampung tidak diizinkan melaut,” kata juru bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Hadi Santoso, di Tegal, Jumat 22 Januari 2018.
Baca: Nelayan Cantrang hanya Boleh Beroperasi di Laut Jawa
https://nusantara.medcom.id/jawa-tengah/peristiwa-jateng/0Kv3vAYN-nelayan-cantrang-hanya-boleh-beroperasi-di-laut-jawa
Menurut Hadi, dalam pertemuan dengan Presiden, tak ada pembahasan soal batas wilayah penggunaan cantrang. Waktu itu, Presiden menyetujui penggunaan cantrang dan menunda pemberlakuan larangan menggunakan alat tangkap itu tanpa batasan waktu.
Hadi mengatakan ANNI mengajak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan uji petik bersama terkait aturan tersebut. Menteri Susi mengeluarkan larangan penggunaan cantrang karena alat tangkap itu dinilai merusak lingkungan. Namun, lanjut Hadi, uji petik dari lima lembaga menyatakan cantrang ramah lingkungan. Uji petik itu dilakukan Dinas Kelautan Pemprov Jateng, Pemkot Tegal, media, dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor.
Baca : Presiden Persilakan Nelayan Gunakan Cantrang
https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/3NOEL1pk-presiden-persilakan-nelayan-gunakan-cantrang
Nelayan diperbolehkan kembali melaut dengan sejumlah kesepakatan. Hal ini sudah menjadi keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai bertemu dengan nelayan cantrang dan enam kepala daerah pada Rabu, 17 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)