"Sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2010-2030 tidak diperbolehkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Budi Darmawan, usai penutupan toko tak berizin tersebut, Rabu 2 Mei 2018.
Ia mengaku, pihaknya mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, bahwa toko waralaba modern tersebut belum mengantongi izin. Meski memiliki dokumen perizinan, namun dokumen tersebut diduga palsu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Memang ada izin berupa IMB, SIUP, HO, tapi itu palsu. Karena hanya ada fotokopi dokumen dengan stempel yang berbeda ukuran dari yang seharusnya, Kop dokumen perizinan, dan barcode di dokumen tersebut saat dicek tidak ada dalam register (data DPMPTSP),” jelas Budi.
Ironisnya, meskipun belum mengantongi izin yang sah, toko waralaba tersebut sudah berani beroperasi lebih dari setahun. Parahnya lagi, kata Budi, ada dua dokumen IMB yang dimiliki oleh toko waralaba, yaitu dokumen IMB yang menyatakan lokasi toko berada di lahan basah (produktif) dan IMB yang menyatakan lokasi toko tersebut berada di lahan kering.
“DPMPTSP meminta kami langsung meninjau lokasi toko tersebut. Sebelumya kami melakukan kroscek ke Kantor Perizinan dan memang ternyata di situ tidak terdaftar. Sehingga, kami bersama dinas langsung menyegel toko tersebut untuk ditutup sementara,” tambahnya.
Budi membeberkan, sebelum didirikannya toko waralaba tersebut, tim yang terdiri dari DPMPTSP, Tata Ruang, dan lainnya sudah meninjau lokasi. Berdasaekan Perda, lokasi tersebut tidak diperbolehkan karena berada di lahan hijau. Namun pihak investor tetap mendirikan toko di lokasi itu.
“Hasil peninjauan lokasi sudah menolak, karena tim tidak merekomendasikan untuk pendirian toko di lahan basah,” bebernya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Murohyati, mengaku pihaknya hanya memiliki dokumen berita acara saat survei lokasi saat mengurus izin prinsip. Namun hasil survei itu tidak merekomendasikan pendirian toko modern tersebut.
“Cuma ada dokumen berita acara saat survei. Kami pun menduga di sini ada oknum pejabat bermain. Karena di sini ada pemalsuan dokumen,” katanya.
Ia membeberkan, masih banyak toko waralaba yang belum mengantongi izin. Namun pihakya tidak bisa menyebutkan angkanya, lantaran hanya memegang data toko waralaba yang sudah berizin. Pihaknya pun akan terus berupaya menertibkan toko yang tidak mengantongi izin.
“banyak toko toko lain. Upaya penertiban ini sebagai shok terapi supaya mereka taat dengan aturan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)