"(Pembayaran ganti rugi) konsinyasi sudah 100 persen. Hari ini, melanjutkan pembayaran (ganti rugi) ke warga eks penolak bandara," kata Project Manager NYIA, R Sujiastono saat ditemui di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Ia berharap pembayaran ganti rugi rampung hari ini. Dari yang sebelumnya baru 11 bidang tanah yang dibayarkan ganti rugi, hari ini ditarget 99 bidang tanah bisa selesai dibayarkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jangan tunda-tunda selesai. Yang belum datang, sebisa mungkin datang untuk mendapat ganti rugi," ungkapnya.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan pembayaran ganti rugi di Balai Desa Glagah untuk 68 bangunan dan tanaman. Menurut dia, 68 bangunan dan tanaman itu milik sekitar 50 kepala keluarga.
"Warga ada yang punya dua hingga empat bidang tanah," ujar Agus.
Hingga kini, ada sebanyak 19 bidang tanah warga penolak bandara yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP) yang tetap menolak pengukuran dan penilaian lahan. Menurut dia, proses penilaian dan pemberian ganti rugi sudah selesai.
"Pemberian ganti rugi ini sesuai dengan ILP (Izin Lokasi Penetapan) bandara. Kemungkinan yang tidak mau (dinilai dan diukur bidang tanahnya, ya tidak bisa. Kalau mau kemungkinan ditempatkan di rusunawa," ujarnya.
Sutrisno, warga Dusun Sidorejo, Desa Glagah, menegaskan tetap menolak proyek bandara NYIA dan tak mengikuti konsinyasi untuk pembebasan lahan dengan konsinyasi. Baginya, warga penolak bandara tetap memiliki hak atas tanahnya.
Ia juga menyatakan menolak pemortalan jalan Deandles untuk proyek bandara NYIA. Pemortalan jalan telah menutup akses warga sekitar dan warga umum.
"Semua aktivitas warga lewat jalan itu. Ini sangat merugikan kami. Aktivitas perekonomian kami bisa lumpuh," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)