"Nanti, nanti," kata seorang jaksa seraya masuk ke dalam ruangan kantor Kepala BPN Kota Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Maret 2018.
Hingga pukul 13.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Seorang petugas keamanan BPN Kota Semarang, Haryanto, mengaku tidak tahu tujuan penggeledahan tersebut dilakukan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai saat ini saya tidak tahu ada apa," ujar Haryanto.
Informasi yang beredar, penggeledahan lantaran sejumlah pejabat BPN Kota Semarang telah tertangkap operasi tangkap tangan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 maret 2018, pukul 16.00 WIB berdasarkan surat perintah penyelidikan no.593/O.3.10/Fd.1/02/2018.
Kejari Kota Semarang menangkap WR selaku Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang dan dua pegawai honorer. Informasi beredar dikabarkan Kepala BPN Kota Semarang juga turut ditangkap petugas Kejari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Tri Yulianto, belum bisa dimintakan keterangan resmi ihwal kabar operasi penangkapan tersebut.
Adapun Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyadi, tidak membantah maupun membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Soal OTT itu biar teman-teman Kejari yang menjelaskan. Saya belum menerima informasi tersebut," tegas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)