Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggeledah Kantor BPN Kota Semarang, Foto: Mustholih
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggeledah Kantor BPN Kota Semarang, Foto: Mustholih (Mustholih)

Kejaksaan Geledah Kantor Kepala BPN Kota Semarang

kejaksaan ott penggeledahan
Mustholih • 06 Maret 2018 13:43
Semarang: Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jawa Tengah. Ruangan Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono, turut digeledah jaksa.
 
"Nanti, nanti," kata seorang jaksa seraya masuk ke dalam ruangan kantor Kepala BPN Kota Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Maret 2018.
 
Hingga pukul 13.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Seorang petugas keamanan BPN Kota Semarang, Haryanto, mengaku tidak tahu tujuan penggeledahan tersebut dilakukan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sampai saat ini saya tidak tahu ada apa," ujar Haryanto.
 
Informasi yang beredar, penggeledahan lantaran sejumlah pejabat BPN Kota Semarang telah tertangkap operasi tangkap tangan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 maret 2018, pukul 16.00 WIB berdasarkan surat perintah penyelidikan no.593/O.3.10/Fd.1/02/2018.
 
Kejari Kota Semarang menangkap WR selaku Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang dan dua pegawai honorer. Informasi beredar dikabarkan Kepala BPN Kota Semarang juga turut ditangkap petugas Kejari.
 
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Tri Yulianto, belum bisa dimintakan keterangan resmi ihwal kabar operasi penangkapan tersebut. 
 
Adapun Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyadi, tidak membantah maupun membenarkan adanya penangkapan tersebut. 
 
"Soal OTT itu biar teman-teman Kejari yang menjelaskan. Saya belum menerima informasi tersebut," tegas Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif