Sebab melalui program ini, pemerintah dapat mengimplementasikan pembangun Indonesia dari pinggiran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat pedesaan.
“Program pendampingan desa merupakan cerminan dari inklusi sosial sekaligus juga bentuk nyata dari implementasi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa sesuai dengan Nawacita” ungkap Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa 18 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan definisi Inklusi sosial harus dipahami sebagai sebuah upaya penting dalam mendorong keadilan dan pembangunan nasional. Melalui inklusi sosial ini, setiap masyarakat dapat memberikan kontribusinya untuk kemajuan pembangunan di Tanah Air.
“Program peduli inklusi sosial ini sangat selaras dan sesuai dengan program dan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam pembangunan nasional," ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harmadi menambahkan semangat gotong royong juga dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkeadilan. Menurut Sonny, inklusi sosial merupakan elemen penting yang berperan dalam mengeliminasi diskriminasi pembangunan nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus tingkatkan partisipasi masyarakat sehingga diskriminasi dapat dihapuskan” papar Sonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Des)