Suasana di depan RSUD Kariadi Semarang, Selasa, 31 Juli 2018, Medcom.id - Budi Arista
Suasana di depan RSUD Kariadi Semarang, Selasa, 31 Juli 2018, Medcom.id - Budi Arista (Budi Arista Romadhoni)

RSUP Kariadi belum Terapkan Aturan Batasi Pelayanan Peserta BPJS

bpjs kesehatan
Budi Arista Romadhoni • 31 Juli 2018 11:21
Semarang: Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, belum memberlakukan pembatasan pelayanan kesehatan bagi pasien menggunakan asuransi kesehatan BPJS. Peraturan tersebut terkait pembatasan pelayanan penyakit katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
 
Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran, Waros menegaskan, belum memberlakukan peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dirilis 25 Juli 2018 tersebut. 
 
"Pada tanggal 18 Juli, ada surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang isinya instruksi untuk tidak menjalankan isi dari aturan BPJS tadi. Karena ditakutkan akan menurunkan mutu pelayanan," Katanya di Semarang, Selasa 31 Juli 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurutnya, pemberlakuan aturan baru dari BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan dari kementrian kesehatan yang lebih mempunyai kewenangan. 
 
"Masih menunggu pembahasan oleh pihak Kementerian Kesehatan. Pelayanan di RSUP Kariadi tetap berjalan seperti biasa," tegasnya. 
 
Kemudian dia menjelaskan banyak poin yang perlu dicermati dari surat aturan BPJS tersebut. Yang menurutnya, isinya bukan hanya tentang pembatasan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan maupun dibesar-besarkan.
 
"Sebenarnya bukan ke pembatasan, tapi lebih ke bagaimana ada syarat dan ketentuan supaya penjaminan pelayanan itu dapat dilaksanakan," jelasnya.
 
Ia mencontohkan, untuk pasien katarak ada ketentuan semacam penjaminan pelayanan operasi katarak yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Katarak yang dikeluarkan Perdami. Hal tersebut mempertimbangkan jumlah tindakan maksimal operatif untuk dokter spesialis mata dalam perencanaan operasi katarak.
 
"Perlu diketahui juga kalau tak semua operasi itu terus langsung hilang atau sembuh kataraknya, tidak. Ada tingkatan-tingkatan membuat katarak bahkan setelah dioperasi tidak bisa pulih. Nah kalau tidak bisa, kenapa dioperasi. Bahasa awamnya seperti itu," terangnya.
 
Kondisi serupa juga berlaku untuk persalinan dengan bayi lahir sehat. Sesuai penuturannya, bayi dalam kandungan apabila ingin ditanggung BPJS kelahirannya, haruslah didaftarkan sejak dalam kandungan. 
 
"Kalau pas lahir, nanti masa baru didaftarkan ke BPJS? Kan ada rekam medisnya juga, tidak bisa jadi satu sama si ibu. Maka ini perlu diperhatikan lagi," jelasnya.
 
Kemudian tentang rehabilitasi medik yang sebenarnya tak perlu dilakukan setiap hari. Karena, semua itu sudah ada takaran atau programnya sendiri. 
 
"Ada yang seminggu dua atau tiga kali, itu sudah ada programnya dari dokter, misal untuk stroke dan sebagainya," cetusnya.
 
Pada 25 Juli 2018 yang lalu, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. 
 
Dalam aturan tersebut, dituliskan sejumlah ketentuan agar pasien ber-BPJS dapat dijamin pelayanan kesehatannya. Dimana pada salah satu poinnya disebutkan bahwa layanan fisioterapi dibatasi maksimal dua kali sepekan. Pihak BPJS Kesehatan mengklaim aturan itu sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif