"Estimasi kami, yang kami sita ini mempunyai nilai ekonomis hingga Rp90 juta," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Sandra MP Linthin, Senin 23 Juli 2018.
BBPOM, lanjutnya, melakukan operasi itu bersama Satpol PP, dan Dinas Kesehatan di lima kabupaten kota menyasar 48 sarana distribusi kosmetik di pertokoan, mal, swalayan, serta supermarket. "Sebanyak 27 sarana atau 56,25 persen memenuhi kriteria dan 21 sarana atau 43,75 persen tidak memenuhi kriteria," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, 2.907 pieces dari 407 item dinyatakan tidak memiliki izin edar dan 29 pieces di antaranya dinyatakan mengandung bahan berbahaya. Dikatakan, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya rata-rata adalah produk perawatan serta pemutih kulit wajah yang menjanjikan hasil secara instan. Di antara produk yang ditemukan seperti Widya Temu Lawak, Whitening Dokter Super, serta Magic Acne Cream.
Padahal, imbuhnya pernah diperingatkan agar produk-produk tersebut tidak diedarkan. "Sebagian besar impor," kata dia.
Hasil uji beberapa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu, kata Sandra di antaranya hidrokinon, merkuri, serta asam retinoat. "Merkuri bisa menyebabkan kanker kulit, kanker saluran kemih, hingga gagal ginjal," kata dia.
Sandra menambahkan, hingga kini BBPOM masih menelusuri terhadap produsen pemasok produk kecantikan itu. Sebab para distributor atau penjual di Yogyakarta hanya melakukan beli putus produk itu, tanpa mengetahui alamat produsennya.
Terhadap seluruh temuan itu, kata Sandra, BBPOM Yogyakarta akan dimusnahkan serta memberikan surat pernyataan kepada penjual agar tidak menjual atau mendistribusikan kembali kosmetik tanpa izin edar itu.
Untuk menghindari kosmetik serta obat dengan kandungan berbahaya tersebut, ia menyarankan kepada masyarakat agar memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar. Masyarakat juga mengecek informasi tersebut melalui aspliaksi "Cek BPOM". "Selalu ingat cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa)," kata Sandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)