Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Wisnu Widarto mengatakan Dhihandono ditangkap di Jalan Bantul Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada Rabu, 3 Januari 2018. Saat penangkapan, anggota kepolisian itu kedapatan membawa membawa sabu seberat 0,66 gram.
"Yang bersangkutan ditangkap sesaat setelah mengambil barang," kata Wisnu di Mapolda DIY pada Senin, 8 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai penangkapan itu, Dhihandono digelandang ke Polres Kulon Progo dan menjalani pemeriksaan. Saat menjalani tes urin, Dhihandono positif mengonsunsi sabu-sabu.
"Kami juga menyita barang bukti seperti gawai, ATM atas nama tersangka, dan bukti transfer ke nomor rekening atas nama Exnacius Magunlen," kata dia.
Ia menyatakan, ini bukan kali pertama Dhihandono tertangkap mengonsumsi obat-obatan. Menurutnya, pelaku juga pernah tertangkap dalam kasus mengonsumsi obat amphetamin pada 2011.
"Kami masih lakukan pengembangan kasus apabila ada di atasnya. Sementara yang kami tangkap masih dia seorang. Anggota masih bergerak di lapangan," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKPB Yuliyanto menambahkan Dhihandono yang merupakan anggota Sabhara Polres Kulon Progo saat ini dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH. Ia memastikan pelaku saat ini bukan lagi anggota kepolisian.
Dhihandono juga diproses sesuai UU yang berlaku. Kepolisian menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan Kode Etik Kepolisian.
"Pelaku juga sudah tiga kali melanggar disiplin dan dihukum penempatan di tempat khusus serta menunda kenaikan pangkat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
