"Risikonya membahayakan pesawat. Jadi baiknya cukup ditambatkan, justru akan bisa dinikmati keindahannya," kata Condro di Solo, Jateng, Sabtu, 16 Juni 2018.
Biasanya, tradisi berlangsung di Banjarnegara, Wonosobo, Pekalongan, dan Cilacap. Bila terbang, balon bisa saja mengganggu pesawat yag sedang terbang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Parahnya, jika balon masuk ke mesin pesawat, itu akan memicu mesin terbakar. Pesawat berisiko jatuh," lanjut Condro.
Condro mengatakan warga yang nekat menerbangkan balon udara akan mendapat konsekuensi.
Tapi, sebagai gantinya, polisi menggandeng pemerintah daerah dan AirNav Indonesia mengakomodasi tradisi tersebut. Misalnya, menggelar festival balon.
Adapun pengaturan balon udara termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 mengenai Civil Aviation Savety Regulation (CASR). Di situ disebutkan tentang larangan pengoperasian balon tanpa awak.
Kementerian Perhubungan mencatat, setidaknya ada 9 laporan penerbangan yang terganggu balon udara di tahun 2017. Penerbangan tersebut antara lain terganggu saat berada di wilayah Cilacap, Wonosobo, Purworejo, dan Kebumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
