Rujukan itu berjenjang. Pasien harus berobat terlebih dulu ke pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu RS tipe D, puskesmas, atau klinik. Bila pelayanan kesehatan tingkat pertama tak bisa menangani, barulah pasien dirujuk ke dokter spesialis atau rumah sakit tipe B.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan aturan itu membuat pelayanan kesehatan tak maksimal. Sebab, warga tak bisa langsung mendapatkan penanganan langsung ke RS atau dokter spesialis.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, ujar Hendrar, Semarang cuma punya satu RS tipe D yaitu RS Banyumanik. Sedangkan tiga lainnya dikelola swasta yaitu RS Klinik Ginjal Lestari, BKIM, dan BAPELKES.
"Untuk mengatasi persoalan tersebut mulai tahun depan, kami akan membangun rumah sakit tipe D. Awalnya, RS itu berupa puskesmas. Pembangunannya diprediksi menelan Rp25 miliar. Yang penting pelayanan kesehatan masyarakat dapat dijalankan," ungkap Hendrar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
