Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto:MI (Mustholih)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto:MI (Mustholih) (Mustholih)

Diperiksa Bawaslu, Ganjar Yakin Tidak Melanggar Aturan

pelanggaran kampanye pilpres 2019
Mustholih • 15 Februari 2019 19:57
Semarang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait deklarasi dukungan 31 Kepala Daerah se-Jateng kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pemeriksaan terhadap Ganjar dipercepat tiga hari dari jadwal yang semula ditentukan pada Senin, 18 Februari 2019.
 
"Sebenarnya undangan klarifikasi dari Bawaslu kepada saya ini baru besok Senin. Namun, Senin saya ada acara, saya minta majukan hari ini," kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 15 Februari 2019.
 
Saat diperiksa, Ganjar mengaku ditanya seputar inisiator dan peserta deklarasi 31 Kepala Daerah se-Jateng. "Apakah kegiatan itu yang mengundang saya, saya jawab iya. Apakah yang diundang adalah Kepala Daerah. Saya jawab tidak, yang saya undang pribadi," jelas Ganjar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, Ganjar mengaku ditanya seputar dugaan penggunaan fasilitas negara saat melakukan deklarasi. Tapi, Ganjar membantah dugaan tersebut. "Ada pula pertanyaan terkait penggunaan fasilitas negara, saya jawab tidak. Mereka sudah tahu. Saya saat itu meminta mereka tetap menggunakan etika dan tidak melanggar aturan," beber Ganjar.
 
Menurut Ganjar, sebelum deklarasi, 31 Kepala Daerah se-Jateng itu membahas banyak hal. Misalnya, soal pelaksanaan pemerintahan, soal kebencanaan, penyakit Demam Berdarah Dengue, dan reformasi birokrasi.
 
"Di akhir pertemuan, karena yang datang sama-sama pendukung Jokowi-Amin, saya mengajak (deklarasi). Mereka saat itu jawab 'siap', kemudian kami gelar konferensi pers. Pelanggarannya di mana? wong itu bukan kampanye. Kami ada di ruangan tertutup, kalau kampanye kan terbuka," sambung Ganjar.
 
Sementara Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi mengatakan Ganjar dicecar 20 pertanyaan seputar deklarasi 31 Kepala Daerah se-Jateng. Proses pemeriksaan berlangsung 1,5 jam. 
"Poin pertanyaannya sekitar kegiatan itu. Siapa yang punya ide acara, siapa yang diundang, bagaimana teknik mengundang, apa saja yang dibahas, dan apakah menggunakan fasilitas negara atau tidak," jelas Ganjar.
 
Menurut Fajar, keterangan Ganjar nanti akan dicocokkan dengan keterangan Kepala Daerah yang sudah dipanggil. Fajar belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi pelanggaran dalam deklarasi tersebut.
 
"Soal pelanggaran, nanti setelah kami kumpulkan keterangan se-Jateng dan kami plenokan. Setelah itu baru kami sampaikan secara resmi," terang Fajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif