Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan mengatakan masih banyak warga belum melakukan perekaman, sekitar 75.851 orang. Sementara jumlah warga yang sudah merekam sebanyak 1.049.449 orang.
"Makanya, saat Pilkada nanti, kita tetap buka melayani masyarakat yang hendak membuat KTP elektronik," ujar Iwan di Tegal, Senin, 26 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perekaman, lanjut Iwan, cukup dilakukan di kecamatan masing-masing. Jadi warga tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil.
"Namun kami akan bersiaga mengantisipasi terjadinya kesalahan data," ungkap Iwan.
Dia menambahkan, perekaman data KTP-el berguna untuk membuat surat keterangan (suket) pengganti KTP-el apabila belum tercetak. Suket juga berguna untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jateng maupun Pilbup Tegal.
"Bagi warga yang belum melakukan perekaman data supaya secepatnya datang ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil. Silahkan melakukan perekaman," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
