Penyegelan dilakukan petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) bersama Satpol PP. Pengamanan juga melibatkan Polri dan TNI.
Kepala Disperum KKP Solo, Heru Sunardi mengatakan, sudah mengecek 20 kamar tersebut sebelum disegel. "Hasilnya, kamar itu kosong, tidak ada barang-barangnya, artinya tidak dihuni," katanya usai penyegelan, Selasa, 19 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kamar seharusnya segera dihuni warga yang memperoleh hak penempatan. Jika tidak, pemkot akan memberikan peringatan sampai tiga kali hingga hak penerima dicabut.
"Ini sebelumnya sudah kami peringatkan tiga kali. Ternyata tidak digubris," ujarnya.
Tindakan tegas diambil karena rusunawa merupakan aset pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat miskin. Apalagi masih banyak warga miskin dan membutuhkan tempat tinggal mengantre.
Penyegelan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi penyewa lain. Calon penghuni pun diminta segera menghuni kamarnya setelah mendapatkan kunci.
"Dengan penyegelan ini, hak penempatan penyewa kami cabut dan kami serahkan ke warga lain. Penyewa sebelumnya tidak akan kami beri kesempatan lagi," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)